Undang-Undang K3 Apa Saja? Cek Aturannya di Sini!

undang-undang k3 apa saja

Undang-Undang K3 apa saja yang berlaku di Indonesia penting untuk dipahami oleh setiap pemilik dan pengelola perusahaan. Dalam dunia kerja yang terus berkembang, tantangan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun semakin kompleks. Dengan memahami regulasi K3 yang berlaku, perusahaan dapat meminimalisir risiko kecelakaan, melindungi SDM, serta memastikan operasional berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mengetahui apa saja isi Undang-Undang K3, simak selengkapnya di bawah ini.

Undang-Undang K3 Apa Saja?

Di Indonesia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur dalam berbagai regulasi hukum yang menjadi panduan bagi perusahaan dan pekerja. Berikut ini beberapa peraturan penting terkait K3 yang perlu perusahaan pahami:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja.

Dalam regulasi ini, keselamatan kerja mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, penyakit akibat kerja, hingga pengendalian terhadap bahan berbahaya. Undang-Undang ini juga mewajibkan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, serta inspeksi berkala terhadap fasilitas kerja.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap Undang-Undang ini bukan hanya sebuah keharusan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan minim risiko.

2. Permenaker No. 4 Tahun 1987

Permenaker No. 4 Tahun 1987 mewajibkan perusahaan untuk membentuk P2K3, yaitu tim khusus di internal perusahaan yang bertugas memantau dan membina pelaksanaan program K3. P2K3 terdiri dari unsur manajemen dan pekerja yang bekerja sama merancang program pelatihan, audit internal, serta sosialisasi mengenai prosedur keselamatan.

Dengan adanya P2K3, perusahaan dapat memastikan bahwa kebijakan K3 tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara sistematis.

Baca Juga: 3 Sistem Kerja Outsourcing dan Cara Mengelolanya

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 lebih luas cakupannya, salah satu poin penting dalam konteks K3 adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pekerja. 

Tujuannya untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan pekerja tetap prima selama bekerja, terutama bagi yang terpapar risiko kesehatan tertentu seperti bahan kimia, debu, atau tekanan kerja tinggi.

Undang-Undang ini juga memperkuat peran dokter perusahaan dalam memberikan rekomendasi kesehatan kerja secara profesional.

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (diubah menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN)

Perubahan dari Undang-Undang Jamsostek ke Undang-Undang SJSN memperluas cakupan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik berupa pengobatan, santunan, hingga kompensasi kematian.

Perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan semua pekerja ke program jaminan sosial ini, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi pelaksana teknisnya.

5. Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 memberikan daftar resmi penyakit yang diakui sebagai akibat langsung dari pekerjaan. Hal ini menjadi acuan penting dalam klaim jaminan sosial, kompensasi, dan pengambilan keputusan medis di tempat kerja. Penyakit seperti silikosis, TBC akibat paparan debu, atau gangguan pernapasan akibat bahan kimia termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Memahami Perlindungan Upah Bagi Pekerja Outsourcing

6. Permenaker No. 5 Tahun 1996

Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi kerangka kerja bagi perusahaan dalam mengelola risiko kerja secara sistematis. Permenaker No. 5 Tahun 1996 mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang, atau memiliki risiko tinggi, untuk menerapkan SMK3. Elemen penting dalam sistem ini meliputi perencanaan K3, pelaksanaan program kerja, pemantauan, hingga tindakan korektif..

7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Pasal 86 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan selama bekerja. Artinya, perusahaan tidak boleh mengabaikan aspek kenyamanan dan kesehatan mental pekerja. Undang-Undang ini memperluas definisi K3, tidak hanya sebatas pada keselamatan fisik, tetapi juga kesejahteraan psikologis di lingkungan kerja.

8. PP No. 50 Tahun 2012

Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012 memberikan panduan teknis penerapan SMK3 dalam bentuk standar, tahapan audit, dan sistem penilaian. Dengan mengikuti PP ini, perusahaan dapat memperoleh sertifikasi SMK3 sebagai bukti bahwa sistem kerja di dalam perusahaan sudah sesuai standar nasional.

9. Perpres No. 7 Tahun 2019

Perpres No. 7 Tahun 2019 memperbarui dan menambahkan daftar penyakit akibat kerja berdasarkan perkembangan teknologi dan lingkungan industri. Dalam Perpres ini, perhatian diberikan pada penyakit mental akibat stres kerja dan paparan teknologi digital yang intensif. Penerbitan Perpres ini menunjukkan pemerintah sangat serius terhadap perlindungan pekerja dari bahaya yang tidak kasatmata, seperti kelelahan mental atau depresi.

10. Permenaker No. 5 Tahun 2018 

Permenaker No. 5 Tahun 2018 berfokus pada pengendalian bahaya di lingkungan kerja, seperti pencahayaan, suhu, kebisingan, ventilasi, dan zat kimia berbahaya. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengukuran lingkungan kerja secara berkala, serta menyediakan alat pelindung dan pelatihan kepada karyawan.

Apakah Wajib Memberlakukan Penerapan Prosedur K3?

Jawabannya, tentu saja wajib. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja, baik itu pabrik, kantor, proyek konstruksi, hingga rumah sakit memiliki kewajiban untuk menerapkan prosedur keselamatan kerja. Definisi "tempat kerja" dalam Undang-Undang ini mencakup semua jenis lokasi di mana tenaga kerja melakukan aktivitas, baik secara tetap maupun sementara.

Tak hanya itu, kewajiban penerapan K3 berlaku untuk semua tempat kerja yang mengandung potensi bahaya, seperti bahan kimia, mesin berat, tekanan kerja tinggi, atau bahkan risiko psikososial seperti beban kerja berlebih.

Bagi perusahaan, penerapan prosedur K3 secara menyeluruh tidak hanya sebatas mematuhi aturan. Lebih dari itu, hal ini menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan loyalitas karyawan, dan tentu saja menghindarkan perusahaan dari potensi kerugian akibat kecelakaan kerja atau gugatan hukum.

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai Undang-Undang K3 apa saja yang berlaku di Indonesia. Memastikan implementasi K3 secara menyeluruh bukan hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.

Namun, jika perusahaan belum memiliki sumber daya yang memadai untuk menangani hal ini secara internal, bekerja sama dengan SOS sebagai penyedia tenaga kerja andal dapat menjadi solusi strategis untuk memastikan operasional tetap berjalan sesuai standar K3 yang berlaku.

Wujudkan Komitmen K3 Lewat SDM Berkualitas dengan Solusi Tenaga Kerja dari SOS

Untuk perusahaan yang ingin tetap fokus pada inti bisnis, Anda dapat mempercayakan pengelolaan tenaga kerja kepada SOS, Penyedia Tenaga Kerja profesional yang berpengalaman dan legal sesuai undang-undang ketenagakerjaan terbaru. SOS menyediakan tenaga kerja andal untuk berbagai sektor, mulai dari staf administrasi, logistik, hingga layanan keamanan dan teknis operasional, yang sesuai standar industri.

Sebagai outsourcing vendor berpengalaman, SOS juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang disalurkan telah melalui proses rekrutmen yang ketat, sehingga Anda memperoleh tenaga kerja berkualitas.

Jadi, tunggu apalagi? Dapatkan tenaga kerja andal dan berkualitas yang siap mendukung kepatuhan K3 di perusahaan Anda! 

Hubungi SOS melalui WhatsApp sekarang juga dan pastikan operasional perusahaan berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi!

Berita Lainnya