Memahami Peraturan UU Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia

uu tenaga kerja outsourcing

Pelajari isi dan tujuan UU Tenaga Kerja Outsourcing untuk melindungi hak pekerja dan memastikan kepatuhan hukum perusahaan. Simak selengkapnya di sini!

UU Tenaga Kerja Outsourcing menjadi pedoman penting bagi perusahaan dalam menerapkan sistem outsourcing untuk meningkatkan efisiensi operasional. Regulasi ini tidak dapat diabaikan karena berkaitan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan hak pekerja. Penerapan outsourcing harus mengikuti aturan yang berlaku agar hubungan kerja tetap profesional dan adil. Artikel ini akan membahas isi UU outsourcing tersebut secara lengkap. 

Yuk simak di bawah ini. 

Memahami Peraturan UU Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia

Outsourcing pertama kali diatur secara resmi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66. UU ini membuka jalan bagi perusahaan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Namun, pengaturan ini kemudian mengalami perubahan mendasar dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang secara otomatis mencabut dan merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan lama.

Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang secara lebih spesifik mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja, istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam PP ini, istilah outsourcing dijelaskan sebagai bentuk pengalihan pekerjaan tertentu melalui perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dan perusahaan pemberi kerja.

Perubahan penting dari kebijakan ini yaitu tidak lagi dibedakannya jenis outsourcing antara pemborongan pekerjaan (job supply) dan penyediaan jasa tenaga kerja (labour supply). Jika sebelumnya outsourcing hanya dibolehkan untuk pekerjaan penunjang atau non-core business, kini jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan menjadi lebih luas, tergantung pada kebutuhan sektor bisnis masing-masing perusahaan.

Perubahan ini menciptakan tantangan sekaligus peluang. Bagi HRD, sangat penting untuk memahami secara detail aturan baru dalam UU Tenaga Kerja Outsourcing, agar implementasi outsourcing di perusahaan tetap sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi sengketa pada kemudian hari.

Baca Juga: UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Wajib Diketahui

4 Tujuan UU Tenaga Kerja Outsourcing

Dibentuknya regulasi outsourcing bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam merumuskan UU Tenaga Kerja Outsourcing, di antaranya:

1. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya pengaturan tertulis, UU Tenaga Kerja Outsourcing memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Baik perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia tenaga kerja, maupun para pekerja outsourcing memiliki panduan legal yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan bentuk hubungan kerja yang sah secara hukum.

2. Melindungi Hak Tenaga Kerja

Salah satu kritik terbesar terhadap praktik outsourcing selama ini yaitu lemahnya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja. Oleh karena itu, regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa pekerja outsourcing tetap mendapatkan hak yang setara seperti pekerja tetap lainnya, termasuk jaminan upah, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang manusiawi.

3. Mendorong Fleksibilitas Dunia Usaha

UU Tenaga Kerja Outsourcing juga dibuat untuk membantu perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam mengelola SDM. Perusahaan dapat fokus pada core business, sementara pekerjaan yang sifatnya operasional atau teknis dapat diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih ahli di bidangnya. Hal ini memungkinkan efisiensi dan efektivitas kerja yang lebih tinggi.

Baca Juga: 3 Sistem Kerja Outsourcing dan Cara Mengelolanya

4. Meningkatkan Profesionalisme Jasa Outsourcing

Dengan menetapkan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha, UU ini mendorong pertumbuhan jasa outsourcing yang profesional, legal, dan berdaya saing tinggi. Tujuannya agar perusahaan pengguna tenaga kerja tidak sembarangan memilih vendor, dan vendor pun terdorong untuk menjaga kualitas tenaga kerja yang mereka sediakan.

Isi Perjanjian Kerja Pekerja Outsourcing dengan Perusahaan Outsourcing

Dalam pelaksanaan sistem outsourcing, perjanjian kerja merupakan aspek krusial yang wajib diperhatikan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU 13/2003 jo UU 11/2020 serta Pasal 18 dan 19 PP 35 Tahun 2021, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan tenaga kerja outsourcing harus dituangkan secara tertulis, baik dalam bentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Isi dari perjanjian kerja outsourcing minimal mencakup hal-hal berikut:

  • Identitas perusahaan dan pekerja (nama, alamat, jenis usaha, jenis kelamin, usia).

  • Jabatan atau jenis pekerjaan.

  • Lokasi kerja.

  • Besaran dan cara pembayaran upah.

  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Tanggal mulai dan durasi berlakunya perjanjian.

  • Tanda tangan dari kedua belah pihak.

Lebih lanjut, apabila perusahaan outsourcing menggunakan sistem PKWT, maka perjanjian kerja wajib mencantumkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing, selama objek pekerjaannya masih ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan kerja para tenaga kerja outsourcing.

Penting pula dicatat bahwa semua tanggung jawab terkait perlindungan upah, kesejahteraan, dan penyelesaian sengketa berada di tangan perusahaan outsourcing, bukan perusahaan pengguna tenaga kerja.

Baca Juga: Memahami Perlindungan Upah Bagi Pekerja Outsourcing

Itulah dia ulasan mengenai UU Tenaga Kerja Outsourcing yang wajib diketahui oleh setiap HRD di Indonesia. Mulai dari pengertian dan landasan hukum, tujuan diberlakukannya, hingga detail isi perjanjian kerja yang harus diperhatikan, semua dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang adil, profesional, dan seimbang antara kepentingan perusahaan dan tenaga kerja.

Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini, perusahaan dapat menghindari risiko hukum, sekaligus membangun reputasi perusahaan yang mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, pelaksanaan outsourcing yang benar juga berperan besar dalam mendukung efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan.

Namun, tentu saja, implementasi outsourcing yang sesuai dengan UU membutuhkan mitra penyedia tenaga kerja yang tepercaya dan berpengalaman. Di sinilah SOS hadir sebagai solusi terbaik untuk perusahaan.

Wujudkan Kepatuhan UU Outsourcing dengan SDM Berkualitas dari SOS!

SOS hadir sebagai penyedia Tenaga Kerja Outsourcing yang menawarkan solusi terintegrasi untuk mendukung operasional perusahaan. Dari kebutuhan administrasi, logistik, hingga sektor keamanan, tenaga kerja yang SOS sediakan terlatih, profesional, dan sesuai standar industri. Ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas tanpa harus khawatir soal efisiensi biaya dan kualitas kerja.

Dengan pengalaman bertahun-tahun sebagai penyedia jasa outsourcing dan kepatuhan pada regulasi terkini termasuk UU Tenaga Kerja Outsourcing, SOS memastikan semua hubungan kerja dijalankan secara legal dan adil, demi kesejahteraan tenaga kerja dan kenyamanan perusahaan pengguna tenaga kerja. 

Jadi, tunggu apalagi? Hubungi SOS melalui WhatsApp sekarang juga dan dapatkan tenaga kerja berkualitas yang mendukung kinerja perusahaan Anda!

Berita Lainnya