Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru, Cek Infonya

perhitungan pesangon phk

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momen yang penuh ketidakpastian, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Namun, di balik situasi yang tidak menyenangkan tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya diterima. Salah satu hak utama adalah pesangon. Nah, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan mengenai perhitungan pesangon PHK mengalami perubahan signifikan. 

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak salah hitung!

Perubahan dalam Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme perhitungan pesangon PHK mengalami penyesuaian yang cukup berarti. Peraturan ini menggabungkan dan menyederhanakan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuannya yaitu untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan kompetitif, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja.

Secara umum, pesangon merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon PHK, yaitu:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan untuk karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas.

  • Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi atas hak-hak karyawan seperti cuti tahunan yang belum diambil, uang transportasi, uang makan, atau hak lain yang belum diberikan.

Penyederhanaan ini memudahkan perusahaan maupun pekerja untuk memahami dan menghitung hak-hak yang harus diberikan saat terjadi PHK.

Baca Juga: Memahami Perlindungan Upah Bagi Pekerja Outsourcing

Perhitungan Uang Pesangon PHK yang Akan Didapat Berdasarkan UU Cipta Kerja

Setelah memahami komponen-komponen dasar dalam perhitungan pesangon PHK, kini saatnya Anda mengetahui secara lebih rinci besaran yang berhak Anda terima sesuai dengan masa kerja.

1. Uang Pesangon (UP)

Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja Anda di perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari atau sama dengan 8 tahun: 9 bulan upah

Perlu Anda perhatikan, “upah” di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Ini menjadi dasar utama dalam menghitung total uang pesangon.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, Anda juga berhak atas UPMK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa bakti. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah

UPMK ini hanya diberikan jika Anda telah bekerja selama minimal 3 tahun. Jika kurang dari itu, maka Anda tidak mendapatkan komponen ini dalam perhitungan pesangon PHK.

Baca Juga: 7 Tanda Perusahaan Butuh Tenaga Kerja Outsourcing Profesional

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Kompensasi ini diberikan atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sampai dengan masa berakhirnya hubungan kerja. Beberapa hal yang termasuk dalam UPH antara lain:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil

  • Ongkos pulang ke daerah asal bagi pekerja yang dipindahkan oleh perusahaan

  • Uang makan, uang transportasi, dan tunjangan lain yang seharusnya diterima berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Besaran UPH bersifat situasional, tergantung dari hak-hak yang belum diberikan hingga hari terakhir bekerja.

Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK

Agar Anda lebih mudah memahami perhitungan pesangon PHK, berikut ini contohnya:

Contoh Kasus:

Andi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur selama 7 tahun 4 bulan, dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan. Ia memiliki sisa cuti tahunan 5 hari yang belum diambil dan berhak atas ongkos pulang ke kampung halaman sebesar Rp1.500.000.

Langkah-langkah perhitungannya:

Komponen

Rincian Perhitungan

Jumlah

Upah Bulanan

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap 

= Rp6.000.000 + Rp2.000.000

Rp8.000.000

Uang Pesangon (UP)

8 bulan × Rp8.000.000

Rp64.000.000

UPMK

3 bulan × Rp8.000.000

Rp24.000.000

UPH (Sisa Cuti)

(5/22 hari kerja) × Rp8.000.000

Rp1.818.181

UPH (Ongkos Pulang)

Ongkos Pulang

Rp1.500.000

Total UPH

Rp1.818.181 + Rp1.500.000

Rp3.318.181

Total Pesangon

UP + UPMK + UPH 

= Rp64.000.000 + Rp24.000.000 + Rp3.318.181

Rp91.318.181

Nah, dari contoh di atas, Anda dapat melihat bagaimana rincian perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja telah memberikan penyederhanaan dalam perhitungan pesangon PHK, namun tetap memberikan kejelasan hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan memahami komponen-komponen seperti UP, UPMK, dan UPH, Anda dapat memastikan mendapatkan hak sesuai aturan. 

Jika perusahaan Anda mengalami kebutuhan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja, pastikan semua proses dilakukan secara adil dan transparan.

Baca Juga: Compliance Outsourcing Untuk Jaminan Kualitas Layanan

Solusi Tenaga Kerja Andal dan Efisien dari SOS!

Jika Anda merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang sedang mempertimbangkan restrukturisasi atau efisiensi tenaga kerja, jangan hanya fokus pada pengurangan. Yuk, seimbangkan dengan solusi yang lebih produktif dan efisien melalui Tenaga Kerja Outsourcing dari SOS.

SOS hadir sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing tepercaya yang menawarkan solusi terintegrasi untuk mendukung operasional perusahaan Anda. Dari kebutuhan administrasi hingga sektor keamanan, tenaga kerja yang kami sediakan sangat terlatih, profesional, dan sesuai standar industri. Ini memungkinkan Anda meningkatkan produktivitas tanpa harus khawatir soal efisiensi biaya dan kualitas kerja.

Dengan dukungan personel yang memahami tantangan unik dari setiap sektor industri, SOS memberikan layanan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda. 

Hubungi tim kami melalui WhatsApp sekarang juga dan temukan bagaimana kami dapat membantu memperkuat tim Anda secara strategis!

Berita Lainnya