7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Tahu!
31 Juli 2025
Perbedaan PKWT dan PKWTT menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh setiap karyawan dan perusahaan sebelum menandatangani kontrak kerja. Keduanya merupakan jenis perjanjian kerja yang sah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja, terutama dalam hal perlindungan hukum dan jaminan kerja. Oleh karena itu, langsung saja simak pembahasannya di bawah ini!
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan dengan jangka waktu tertentu.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, ketentuan PKWT mengalami perubahan terkait Pasal 81 yang menjelaskan syarat, masa kerja, dan perpanjangan kontrak secara lebih jelas.
Jika PKWT menjadi PKWTT, maka karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pegawai yang dibuat tanpa batas waktu tertentu. Berbeda dengan kerja waktu tertentu (PKWT), sistem ini memberikan kepastian status dan keberlanjutan hubungan kerja bagi karyawan.
PKWTT diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa hubungan kerja tetap berlaku selama hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dijalankan dengan baik.
Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung kebijakan perusahaan, namun tetap harus memenuhi hak pekerja dan kewajiban pengusaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur dengan Tepat
7 Perbedaan PKWT dan PKWTT
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hubungan kerja, berikut ini tujuh perbedaan PKWT dan PKWTT yang perlu Anda ketahui secara rinci:
|
No. |
Aspek |
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) |
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) |
| 1. |
Definisi |
Perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya untuk pekerjaan sementara atau musiman. |
Perjanjian kerja tanpa batas waktu, karyawan berstatus tetap. |
| 2. |
Durasi Kontrak |
Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan & pembaruan) sesuai PP No. 35 Tahun 2021. |
Tidak memiliki batasan durasi kerja, berlaku terus-menerus sampai pengunduran diri atau PHK. |
| 3. |
Status Kepegawaian |
Karyawan kontrak, bukan karyawan tetap. |
Karyawan tetap dengan hak penuh dan perlindungan hukum. |
| 4. |
Jenis Pekerjaan |
Hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, proyek, atau jangka pendek. |
Untuk pekerjaan tetap, terus-menerus, dan berkelanjutan. |
| 5. |
Masa Percobaan |
Tidak diperbolehkan mencantumkan masa percobaan; jika ada, dianggap batal demi hukum. |
Diperbolehkan masa percobaan maksimal 3 bulan. |
| 6. |
Keabsahan Kontrak |
Wajib tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika tidak, berubah otomatis jadi PKWTT. |
Juga harus tertulis, namun lebih fleksibel secara teknis; tetap harus ditandatangani kedua pihak. |
| 7. |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) |
PHK otomatis saat masa kontrak habis. Tidak ada pesangon, tapi dapat kompensasi sesuai masa kerja. |
Harus melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan, dan karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. |
1. Durasi atau Waktu Kontrak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PKWT adalah perjanjian kerja yang memiliki batas durasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan maupun pembaruan, sesuai ketentuan pasal 59 dan perubahan melalui pasal 81 UU Cipta Kerja.
Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja permanen dengan hubungan kerja yang tidak memiliki batas waktu atau PKWTT tidak memiliki batas durasi kontrak.
Karena bersifat tetap, karyawan PKWTT dapat bekerja terus-menerus hingga memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur hukum.
2. Status Kepegawaian
Pada PKWT, pekerja berstatus sebagai karyawan kontrak sehingga hak dan kewajiban mereka mengikuti jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja.
Status ini berbeda dengan PKWTT, karena karyawan PKWTT memiliki kedudukan sebagai pekerja tetap dengan perlindungan yang lebih kuat berdasarkan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja pada PKWTT memberikan stabilitas hubungan kerja yang lebih aman, termasuk akses terhadap jaminan sosial dan fasilitas yang lebih lengkap.
3. Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
PKWT memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka tertentu sesuai aturan hubungan industrial.
Berdasarkan pasal 59 UU No.13 Tahun 2003, jenis pekerjaan ini mencakup pekerjaan berbasis proyek, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang jangka waktunya dapat diprediksi.
Sementara itu, PKWTT berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap dalam perusahaan, seperti administrasi, operasional, atau jenis pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan secara berkelanjutan.
4. Masa Percobaan
Dalam PKWT, mencantumkan masa percobaan (percobaan kerja) tidak diperbolehkan, dan jika tetap dicantumkan, maka klausul tersebut otomatis berubah menjadi PKWTT berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Hal ini berbeda dengan PKWTT yang memperbolehkan masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai pasal 60 UU Ketenagakerjaan. Selama masa percobaan tersebut, pekerja tetap memperoleh hak dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Keabsahan Kontrak Kerja
Untuk memenuhi ketentuan hukum, PKWT harus dibuat secara tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh kedua pihak agar sah.
Jika surat perjanjian kerja tidak memenuhi persyaratan administratif ini, PKWT tersebut dapat dianggap tidak sah dan berubah menjadi PKWTT.
Sementara itu, PKWTT juga harus dibuat secara tertulis, namun tidak memiliki ketentuan administrasi yang seketat PKWT, selama seluruh pasal, hak, dan kewajiban dicantumkan dengan jelas sesuai ketentuan instansi ketenagakerjaan.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pada PKWT, pemutusan hubungan kerja terjadi otomatis ketika jangka kontrak berakhir sehingga pekerja tidak berhak atas uang pesangon, tetapi berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja.
Sementara dalam PKWTT, PHK harus mengikuti prosedur resmi yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, termasuk hak atas pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak sesuai pasal terkait.
Selain itu, PHK dapat terjadi karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau adanya perselisihan hubungan industrial yang diputuskan sesuai ketentuan tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Pelatihan Security: Cara Efektif Tingkatkan Kinerja Keamanan
Apakah Karyawan PKWTT Boleh Resign?
Ya, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) boleh mengundurkan diri (resign), selama mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 162.
Syarat karyawan PKWTT mengundurkan diri:
-
Pengunduran diri dilakukan secara tertulis (surat resign) kepada pemberi kerja.
-
Pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
-
Karyawan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal efektif berhenti bekerja.
-
Tidak terikat dalam kontrak atau perjanjian lain yang menghalangi untuk resign.
-
Perusahaan wajib memberikan hak-hak normatif yang belum diberikan hingga hari terakhir kerja, seperti upah, cuti, atau THR (jika waktunya sudah memenuhi).
Pengunduran diri dari karyawan PKWTT bersifat sah selama mengikuti prosedur yang diatur dalam perjanjian kerja dan UU Ketenagakerjaan. Jika dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan, maka bisa dianggap wanprestasi atau pelanggaran perjanjian kerja.
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sangat penting dalam dunia ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menentukan jenis perjanjian kerja yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum, sementara karyawan juga perlu mengetahui hak-haknya berdasarkan kontrak yang ditandatangani.
Jika perusahaan Anda ingin memastikan legalitas dan efisiensi hubungan kerja, menggunakan perusahaan alih daya seperti SOS yang memahami regulasi ketenagakerjaan dapat menjadi solusi strategis yang aman dan tepat.
Baca Juga: 6 Strategi Penilaian Kinerja Karyawan yang Tepat
Percayakan Kebutuhan Penyediaan Tenaga Kerja Terlatih kepada SOS!
Sebagai Penyedia Tenaga Kerja yang berpengalaman, menawarkan layanan penyediaan tenaga kerja terpadu untuk berbagai sektor industri.
Dengan dukungan personel yang andal dan terstandarisasi, perusahaan Anda dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan.
Tim kami juga memahami tantangan unik di setiap sektor, termasuk aspek keamanan, sehingga dapat memberikan solusi kerja yang tepat dan efisien.
Hubungi SOS sekarang juga melalui WhatsApp untuk mendapatkan solusi penyediaan tenaga kerja yang tepat bagi kebutuhan perusahaan Anda!