7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Tahu!

31 Juli 2025

perbedaan pkwt dan pkwtt

Perbedaan PKWT dan PKWTT menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh setiap karyawan dan perusahaan sebelum menandatangani kontrak kerja. Keduanya merupakan jenis perjanjian kerja yang sah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja, terutama dalam hal perlindungan hukum dan jaminan kerja. Oleh karena itu, langsung saja simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan dengan jangka waktu tertentu.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ketentuan PKWT mengalami perubahan terkait Pasal 81 yang menjelaskan syarat, masa kerja, dan perpanjangan kontrak secara lebih jelas.

Jika PKWT menjadi PKWTT, maka karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pegawai yang dibuat tanpa batas waktu tertentu. Berbeda dengan kerja waktu tertentu (PKWT), sistem ini memberikan kepastian status dan keberlanjutan hubungan kerja bagi karyawan.

PKWTT diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa hubungan kerja tetap berlaku selama hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dijalankan dengan baik.

Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung kebijakan perusahaan, namun tetap harus memenuhi hak pekerja dan kewajiban pengusaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur dengan Tepat

7 Perbedaan PKWT dan PKWTT

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hubungan kerja, berikut ini tujuh perbedaan PKWT dan PKWTT yang perlu Anda ketahui secara rinci:

No.

Aspek

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

1.

Definisi

Perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya untuk pekerjaan sementara atau musiman.

Perjanjian kerja tanpa batas waktu, karyawan berstatus tetap.

2.

Durasi Kontrak

Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan & pembaruan) sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

Tidak memiliki batasan durasi kerja, berlaku terus-menerus sampai pengunduran diri atau PHK.

3.

Status Kepegawaian

Karyawan kontrak, bukan karyawan tetap.

Karyawan tetap dengan hak penuh dan perlindungan hukum.

4.

Jenis Pekerjaan

Hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, proyek, atau jangka pendek.

Untuk pekerjaan tetap, terus-menerus, dan berkelanjutan.

5.

Masa Percobaan

Tidak diperbolehkan mencantumkan masa percobaan; jika ada, dianggap batal demi hukum.

Diperbolehkan masa percobaan maksimal 3 bulan.

6.

Keabsahan Kontrak

Wajib tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika tidak, berubah otomatis jadi PKWTT.

Juga harus tertulis, namun lebih fleksibel secara teknis; tetap harus ditandatangani kedua pihak.

7.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK otomatis saat masa kontrak habis. Tidak ada pesangon, tapi dapat kompensasi sesuai masa kerja.

Harus melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan, dan karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.

1. Durasi atau Waktu Kontrak

Perbedaan PKWT dan PKWTT sangat jelas terlihat dari aspek durasi kerja. PKWT memiliki batasan maksimal durasi yaitu selama 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaharuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki batasan waktu kontrak karena bersifat permanen. Karyawan yang dipekerjakan melalui PKWTT memiliki hak untuk bekerja di perusahaan secara terus-menerus, kecuali terjadi pengunduran diri atau PHK sesuai prosedur hukum.

2. Status Kepegawaian

Dalam perjanjian PKWT, status karyawan dianggap sebagai tenaga kerja kontrak. Karyawan tersebut tidak mendapatkan status sebagai karyawan tetap, dan hak-haknya terbatas pada masa kerja yang telah disepakati.

Sebaliknya, dalam PKWTT, karyawan berstatus sebagai karyawan tetap yang berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan jaminan sosial sesuai peraturan ketenagakerjaan. Status ini memberikan rasa aman dan stabilitas kerja yang lebih tinggi.

3. Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, proyek, musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu tertentu. Contohnya pekerjaan konstruksi, panen musiman, atau pekerjaan berbasis proyek.

Sedangkan PKWTT berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus dalam perusahaan, seperti posisi administratif, keuangan, customer service, atau manajerial.

Baca Juga: Pelatihan Security: Cara Efektif Tingkatkan Kinerja Keamanan

4. Masa Percobaan

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, PKWT tidak boleh mencantumkan masa percobaan kerja dalam kontraknya. Jika perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan dalam PKWT, maka klausul tersebut dianggap batal demi hukum.

Berbeda dengan PKWT, dalam PKWTT diperbolehkan adanya masa percobaan kerja maksimal selama 3 bulan. Masa percobaan ini digunakan perusahaan untuk menilai kinerja karyawan sebelum diangkat secara penuh sebagai karyawan tetap.

5. Keabsahan Kontrak Kerja

Kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia serta huruf Latin. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontrak dianggap tidak sah dan secara otomatis berubah menjadi PKWTT.

Sementara itu, kontrak kerja dalam PKWTT juga harus tertulis, namun tidak seketat PKWT dalam hal teknis administrasi. Namun demikian, baik PKWT maupun PKWTT harus ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah secara hukum.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam PKWT, pemutusan hubungan kerja terjadi secara otomatis ketika masa kontrak berakhir. Karyawan tidak berhak atas pesangon, tetapi dapat menerima kompensasi sesuai masa kerja yang telah dilalui.

Sementara pada PKWTT, PHK harus melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan, dan karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Strategi Penilaian Kinerja Karyawan yang Tepat

Apakah Karyawan PKWTT Boleh Resign?

Ya, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) boleh mengundurkan diri (resign), selama mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 162.

Syarat karyawan PKWTT mengundurkan diri:

  • Pengunduran diri dilakukan secara tertulis (surat resign) kepada pemberi kerja.

  • Pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

  • Karyawan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal efektif berhenti bekerja.

  • Tidak terikat dalam kontrak atau perjanjian lain yang menghalangi untuk resign.

  • Perusahaan wajib memberikan hak-hak normatif yang belum diberikan hingga hari terakhir kerja, seperti upah, cuti, atau THR (jika waktunya sudah memenuhi).

Pengunduran diri dari karyawan PKWTT bersifat sah selama mengikuti prosedur yang diatur dalam perjanjian kerja dan UU Ketenagakerjaan. Jika dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan, maka bisa dianggap wanprestasi atau pelanggaran perjanjian kerja.

Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sangat penting dalam dunia ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menentukan jenis perjanjian kerja yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum, sementara karyawan juga perlu mengetahui hak-haknya berdasarkan kontrak yang ditandatangani.

Jika perusahaan Anda ingin memastikan legalitas dan efisiensi hubungan kerja, menggunakan perusahaan alih daya seperti SOS yang memahami regulasi ketenagakerjaan dapat menjadi solusi strategis yang aman dan tepat. 

Percayakan Kebutuhan Penyediaan Tenaga Kerja Terlatih kepada SOS!

Sebagai Penyedia Tenaga Kerja yang berpengalaman, menawarkan layanan penyediaan tenaga kerja terpadu untuk berbagai sektor industri.

Dengan dukungan personel yang andal dan terstandarisasi, perusahaan Anda dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. 

Tim kami juga memahami tantangan unik di setiap sektor, termasuk aspek keamanan, sehingga dapat memberikan solusi kerja yang tepat dan efisien.

Hubungi SOS sekarang juga melalui WhatsApp untuk mendapatkan solusi penyediaan tenaga kerja yang tepat bagi kebutuhan perusahaan Anda!

Berita Lainnya