Anda mungkin sedang bingung bagaimana sebenarnya cara menghitung upah lembur yang benar sesuai aturan pemerintah. Apalagi, di banyak perusahaan, lembur seringkali terjadi karena tuntutan pekerjaan yang makin dinamis. Namun jangan khawatir, Anda wajib tahu bahwa pemerintah sudah mengatur secara jelas tentang mekanisme dan hak-hak karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal.
Agar tidak ada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan, yuk pelajari cara menghitung upah lembur sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan pada artikel di bawah ini!
Komponen Perhitungan Upah Lembur
Sebelum masuk ke rumus perhitungan lembur, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu apa saja komponen yang membentuk upah yang menjadi dasar perhitungan uang lembur. Dalam praktiknya, tidak semua komponen gaji digunakan untuk menghitung upah lembur. Maka dari itu, yuk kita bahas satu per satu!
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah komponen utama dari struktur penghasilan seorang karyawan. Gaji ini merupakan kompensasi dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan kerja, jabatan, tanggung jawab, atau hasil kerja.
Besarnya gaji pokok biasanya ditentukan berdasarkan standar perusahaan Anda dan disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Dalam konteks perhitungan upah lembur, gaji pokok menjadi komponen yang tidak dapat diabaikan. Nilai gaji pokok inilah yang digunakan untuk menghitung upah per jam, yang kemudian dikalikan dengan jumlah jam lembur dan tarif lembur yang berlaku.
Namun, penting untuk Anda pahami bahwa gaji pokok saja tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan penghasilan karyawan. Oleh karena itu, Anda juga perlu melihat komponen lainnya, yaitu tunjangan.
Baca Juga: 7 Cara Membangun Customer Relationship yang Kuat dan Loyal
2. Tunjangan
Tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Nah, kedua jenis tunjangan ini memiliki peran yang berbeda dalam penghitungan upah lembur.
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara rutin dan jumlahnya tetap setiap bulan. Misalnya, tunjangan jabatan, tunjangan kehadiran, tunjangan transportasi yang dibayarkan secara reguler, dan lain-lain.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak rutin dan tidak tetap nilainya, seperti uang makan harian, bonus, atau insentif berdasarkan kinerja atau kehadiran.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan
Setelah Anda memahami komponen-komponen yang memengaruhi perhitungan lembur, kini saatnya membahas rumus dan ketentuannya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mengatur dengan cukup detail bagaimana Anda harus menghitung kompensasi lembur bagi karyawan.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika komposisi gaji pokok dan tunjangan tetap lebih dari atau sama dengan 75% dari total penghasilan, maka dasar hitungan upah lembur adalah jumlah tersebut (100%).
Namun jika gabungan gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total penghasilan (karena ada tunjangan tidak tetap yang cukup besar), maka dasar perhitungannya adalah 75% dari total penghasilan bulanan.
Apabila upah bulanan karyawan ternyata lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, maka perhitungan lemburnya harus menggunakan upah minimum sebagai dasar.
Perhitungan Upah Sejam
Sesuai aturan, rumus menghitung upah per jam adalah:
Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan
Angka 173 merupakan jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan, berdasarkan sehari dan 40 jam seminggu.
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Kerja
Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal pada hari kerja (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu), maka perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan. Untuk menghitung upah lembur karyawan, gunakan rumus berikut:
-
Jam pertama lembur: 1,5 kali upah sejam
-
Jam lembur berikutnya: 2 kali upah sejam
Baca Juga: Pelatihan Security: Cara Efektif Tingkatkan Kinerja Keamanan
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan
Aturan untuk kerja lembur di hari libur resmi nasional atau hari istirahat mingguan seperti Minggu, lebih rumit karena tergantung pada pola kerja mingguan (5 hari kerja atau 6 hari kerja). Berikut penjelasannya:
Jika karyawan bekerja 6 hari kerja (40 jam/minggu):
-
Jam 1–7: 2 x upah sejam
-
Jam 8: 3 x upah sejam
-
Jam 9–11: 4 x upah sejam
Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek:
-
Jam 1–5: 2 x upah sejam
-
Jam 6: 3 x upah sejam
-
Jam 7–9: 4 x upah sejam
Jika karyawan bekerja 5 hari kerja (40 jam/minggu):
-
Jam 1–8: 2 x upah sejam
-
Jam 9: 3 x upah sejam
-
Jam 10–12: 4 x upah sejam
Jadi, tarif upah kerja lembur semakin tinggi jika durasi lembur semakin panjang, terutama di hari libur. Hal ini tentu dirancang untuk melindungi hak karyawan agar mendapatkan timbal balik yang layak atas waktu kerjanya.
Baca Juga: 3 Cara Evaluasi Kinerja Karyawan Secara Efektif dan Objektif
Simulasi Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai PP 35/2021
Supaya semakin jelas, simak contoh hitung upah lembur berdasarkan kasus nyata.
Misalnya, karyawan bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 5 hari per minggu. Gaji bulanannya adalah Rp5.000.000, terdiri dari:
-
Gaji Pokok: Rp3.500.000
-
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
-
Tunjangan Tidak Tetap: Rp500.000
Upah pokok dan tunjangan (Rp4.500.000) adalah 90% dari total upah (Rp5.000.000), maka perusahaan perlu membayar upah kerja lembur sebesar= Rp5.000.000.
Langkah 1: Hitung upah per jam
1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
Langkah 2: Hitung jumlah jam lembur (misal 3 jam)
-
Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
-
Jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
-
Jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur: Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp158.961
Jadi, perusahaan perlu membayar upah lembur karyawan tersebut sebesar Rp158.961 untuk lembur 3 jam di hari kerja.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Upah Lembur?
Ya, karyawan kontrak tetap berhak mendapatkan upah lembur, termasuk yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja lembur yaitu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Sesuai peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, lembur didasarkan pada upah bulanan, yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Lembur sesuai peraturan dihitung dengan tarif tertentu, tergantung waktu kerja tambahan. Misalnya, pada hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali, dan jam berikutnya 2 kali upah per jam.
Untuk libur nasional, tarif bisa mencapai 3 kali upah, bahkan hingga 4 kali upah tergantung durasi kerja lembur. Artinya, lembur didasarkan pada upah secara adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan ini, baik perusahaan maupun pekerja dapat mengetahui contoh perhitungan upah lembur yang sesuai dan memastikan hak terpenuhi secara adil.
Namun, semua perhitungan ini hanya akan berjalan optimal jika didukung oleh karyawan yang kompeten serta sistem manajemen SDM yang kuat. Akurasi dan keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan sistem pendukungnya.
Untuk itu, bekerja sama dengan penyedia tenaga kerja yang tepercaya seperti SOS bisa menjadi langkah strategis untuk menghadirkan karyawan dengan etos kerja tinggi dan profesionalisme yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Optimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Tenaga Kerja Andal dari SOS
Setelah memahami cara menghitung upah lembur yang sesuai dengan aturan terbaru, kini saatnya Anda memastikan bahwa sistem manajemen sumber daya manusia di perusahaan berjalan makin efisien.
Nah, jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus repot mengurus proses perekrutan, pelatihan, hingga pengelolaan tenaga kerja, menggunakan Jasa Penyedia Tenaga Kerja profesional dapat menjadi solusi jitu.
SOS hadir sebagai outsourcing vendor yang siap membantu berbagai kebutuhan operasional, mulai dari staf administrasi hingga tenaga kerja terlatih lainnya. Dengan pengalaman dan standar industri yang tinggi, SOS siap mendukung produktivitas dan efisiensi perusahaan Anda secara menyeluruh.
Yuk, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung. Hubungi kami melalui WhatsApp sekarang juga dan temukan solusi tenaga kerja berkualitas untuk mendorong pertumbuhan bisnis Anda ke level yang lebih tinggi!