Cara Menghitung Upah Lembur dengan Tepat
19 Mei 2025
Anda mungkin sedang bingung cara menghitung upah lembur yang benar dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Apalagi, di banyak perusahaan, lembur sering terjadi karena tuntutan jam kerja yang makin dinamis, misalnya ketika karyawan harus bekerja hingga jam ke 9 atau lebih.
Namun jangan khawatir, hak-hak karyawan telah diatur dalam undang-undang, sehingga semuanya diterima karyawan dan perusahaan dapat memastikan semua proses hitung lembur berjalan sesuai aturan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan, yuk pelajari panduan lengkap cara menghitung upah lembur sesuai peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui artikel di bawah ini!
Apa Saja Komponen Perhitungan Upah Lembur?
Sebelum masuk ke rumus perhitungan jam kerja lembur, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu apa saja komponen yang membentuk upah yang menjadi dasar perhitungan uang lembur.
Dalam praktiknya, tidak semua komponen gaji digunakan untuk menghitung upah lembur.
Maka dari itu, yuk kita bahas satu per satu!
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah komponen utama dari struktur penghasilan seorang karyawan. Gaji ini merupakan kompensasi dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan kerja, jabatan, tanggung jawab, atau hasil kerja.
Besarnya gaji pokok biasanya ditentukan berdasarkan standar perusahaan Anda dan disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Dalam konteks perhitungan upah lembur, gaji pokok menjadi komponen yang tidak dapat diabaikan. Nilai gaji pokok inilah yang digunakan untuk menghitung upah per jam, yang kemudian dikalikan dengan jumlah jam lembur dan tarif lembur yang berlaku.
Namun, penting untuk Anda pahami bahwa gaji pokok saja tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan penghasilan karyawan. Oleh karena itu, Anda juga perlu melihat komponen lainnya, yaitu tunjangan.
Baca Juga: 7 Cara Membangun Customer Relationship yang Kuat dan Loyal
2. Tunjangan
Tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Nah, kedua jenis tunjangan ini memiliki peran yang berbeda dalam penghitungan upah lembur.
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara rutin dan jumlahnya tetap setiap bulan. Misalnya, tunjangan jabatan, tunjangan kehadiran, tunjangan transportasi yang dibayarkan secara reguler, dan lain-lain.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak rutin dan tidak tetap nilainya, seperti uang makan harian, bonus, atau insentif berdasarkan kinerja atau kehadiran.
3. Potongan
Selain gaji pokok, tunjangan, ada lagi komponen lain yaitu potongan,
Potongan merupakan pengurangan dari total penghasilan karyawan, seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan (PPh 21), atau potongan lain sesuai kebijakan perusahaan.
Meski memengaruhi jumlah gaji yang diterima karyawan, potongan tidak digunakan sebagai dasar perhitungan lembur jam, karena upah lembur tetap dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat menghitung lembur jam secara akurat, transparan, dan tetap sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar Hukum Upah Lembur di Indonesia
Berikut dasar hukumnya:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi fondasi pengaturan hubungan kerja, hak, dan kewajiban pekerja serta perusahaan.
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kerja lembur.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 102 Tahun 2004, yang secara khusus mengatur waktu kerja lembur dan tata cara perhitungan upah lembur.
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Aturan?
Setelah Anda memahami komponen-komponen yang memengaruhi perhitungan lembur, kini saatnya membahas rumus dan ketentuannya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mengatur dengan cukup detail bagaimana Anda harus menghitung kompensasi lembur bagi karyawan.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika komposisi gaji pokok dan tunjangan tetap lebih dari atau sama dengan 75% dari total penghasilan, maka dasar hitungan upah lembur adalah jumlah tersebut (100%).
Namun jika gabungan gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total penghasilan (karena ada tunjangan tidak tetap yang cukup besar), maka dasar perhitungannya adalah 75% dari total penghasilan bulanan.
Apabila upah bulanan karyawan ternyata lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, maka perhitungan lemburnya harus menggunakan upah minimum sebagai dasar.
Perhitungan Upah 1 Jam
Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, waktu kerja karyawan umumnya ditetapkan selama 7 jam sehari atau 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan, maka perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumus perhitungan upah lembur per jam:
Upah Sejam = 1 / 173 x upah sebulan
Keterangan:
-
Angka 173 adalah acuan rata-rata jam kerja dalam sebulan (hasil dari 40 jam per minggu × 4,33 minggu).
-
Jika seorang karyawan bekerja melebihi jam ke-8 dalam sehari, maka jam tersebut termasuk dalam kerja lembur.
-
Kerja lembur biasanya dibatasi maksimal 2 jam per hari, dan perusahaan harus memberikan upah lembur tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan yang telah disepakati.
Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat menghitung secara adil upah per jam dan memberikan kompensasi kerja lembur secara proporsional kepada karyawan.
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Kerja
Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal pada hari kerja (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu), maka perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan. Untuk menghitung upah lembur karyawan, gunakan rumus berikut:
-
Jam pertama lembur: 1,5 kali upah sejam
-
Jam lembur berikutnya: 2 kali upah sejam
Baca Juga: Pelatihan Security: Cara Efektif Tingkatkan Kinerja Keamanan
Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur atau Istirahat Mingguan
Aturan untuk kerja lembur di hari libur resmi nasional atau hari istirahat mingguan seperti Minggu, lebih rumit karena tergantung pada pola kerja mingguan (5 hari kerja atau 6 hari kerja). Berikut penjelasannya:
Jika karyawan bekerja 6 hari kerja (40 jam/minggu):
-
Jam 1–7: 2 x upah sejam
-
Jam 8: 3 x upah sejam
-
Jam 9–11: 4 x upah sejam
Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek:
-
Jam 1–5: 2 x upah sejam
-
Jam 6: 3 x upah sejam
-
Jam 7–9: 4 x upah sejam
Jika karyawan bekerja 5 hari kerja (40 jam/minggu):
-
Jam 1–8: 2 x upah sejam
-
Jam 9: 3 x upah sejam
-
Jam 10–12: 4 x upah sejam
Jadi, tarif upah kerja lembur semakin tinggi jika durasi lembur semakin panjang, terutama di hari libur. Hal ini tentu dirancang untuk melindungi hak karyawan agar mendapatkan timbal balik yang layak atas waktu kerjanya.
Baca Juga: 3 Cara Evaluasi Kinerja Karyawan Secara Efektif dan Objektif
Simulasi Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai PP 35/2021
Supaya semakin jelas, simak contoh hitung upah lembur berdasarkan kasus nyata.
Misalnya, karyawan bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 5 hari per minggu. Gaji bulanannya adalah Rp5.000.000, terdiri dari:
-
Gaji Pokok: Rp3.500.000
-
Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
-
Tunjangan Tidak Tetap: Rp500.000
Upah pokok dan tunjangan (Rp4.500.000) adalah 90% dari total upah (Rp5.000.000), maka perusahaan perlu membayar upah kerja lembur sebesar= Rp5.000.000.
Langkah 1: Hitung upah per jam
1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902
Langkah 2: Hitung jumlah jam lembur (misal 3 jam)
-
Jam pertama: 1,5 x Rp28.902 = Rp43.353
-
Jam kedua: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
-
Jam ketiga: 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur: Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp158.961
Jadi, perusahaan perlu membayar upah lembur karyawan tersebut sebesar Rp158.961 untuk lembur 3 jam di hari kerja.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Upah Lembur?
Ya, karyawan kontrak tetap berhak mendapatkan upah lembur, termasuk yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja lembur yaitu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Sesuai peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, lembur didasarkan pada upah bulanan, yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Lembur sesuai peraturan dihitung dengan tarif tertentu, tergantung waktu kerja tambahan. Misalnya, pada hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali, dan jam berikutnya 2 kali upah per jam.
Untuk libur nasional, tarif bisa mencapai 3 kali upah, bahkan hingga 4 kali upah tergantung durasi kerja lembur. Artinya, lembur didasarkan pada upah secara adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Tips Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja
Agar hak karyawan terkait jam kerja dan lembur dapat terpenuhi secara adil dan sesuai peraturan, perusahaan perlu menerapkan kebijakan yang jelas dan mudah dijalankan.
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
-
Memperjelas Aturan Jam Kerja bagi Karyawan
Perusahaan perlu menetapkan dan mengomunikasikan aturan jam kerja secara tertulis untuk menghindari ambiguitas antara jam kerja normal dan jam lembur. Kejelasan ini tidak hanya membantu karyawan memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga memudahkan perusahaan dalam menilai kinerja serta menghitung lembur harian maupun bulanan sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. -
Menyederhanakan Proses Pengajuan Lembur
Proses pengajuan jam kerja lembur sebaiknya dibuat praktis dan transparan. Prosedur yang terlalu rumit sering kali menjadi penghambat karyawan dalam memperoleh hak lemburnya.
Dengan memahami ketentuan ini, baik perusahaan maupun pekerja dapat mengetahui contoh perhitungan upah lembur yang sesuai dan memastikan hak terpenuhi secara adil.
Namun, semua perhitungan ini hanya akan berjalan optimal jika didukung oleh karyawan yang kompeten serta sistem manajemen SDM yang kuat. Akurasi dan keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan sistem pendukungnya.
Untuk itu, bekerja sama dengan penyedia tenaga kerja yang tepercaya seperti SOS bisa menjadi langkah strategis untuk menghadirkan karyawan dengan etos kerja tinggi dan profesionalisme yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Optimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Tenaga Kerja Andal dari SOS
Setelah memahami cara menghitung upah lembur yang sesuai dengan aturan terbaru, kini saatnya Anda memastikan bahwa sistem manajemen sumber daya manusia di perusahaan berjalan makin efisien.
Nah, jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus repot mengurus proses perekrutan, pelatihan, hingga pengelolaan tenaga kerja, menggunakan Jasa Penyedia Tenaga Kerja profesional dapat menjadi solusi jitu.
SOS hadir sebagai outsourcing vendor yang siap membantu berbagai kebutuhan operasional, mulai dari staf administrasi hingga tenaga kerja terlatih lainnya. Dengan pengalaman dan standar industri yang tinggi, SOS siap mendukung produktivitas dan efisiensi perusahaan Anda secara menyeluruh.
Yuk, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung. Hubungi kami melalui WhatsApp sekarang juga dan temukan solusi tenaga kerja berkualitas untuk mendorong pertumbuhan bisnis Anda ke level yang lebih tinggi!